Pengelolaan daerah di Indonesia saat ini menghadapi dilema struktural yang cukup serius. Banyak kabupaten, kota, bahkan provinsi merasa serba salah dalam mengembangkan wilayahnya karena keterbatasan kewenangan fiskal dan administratif. Kondisi ini menjadi salah satu faktor utama rendahnya efektivitas pembangunan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa sekitar 90% atau 493 daerah masih memiliki kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah atau 5% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, sementara 27 daerah atau 5% berada dalam kategori sedang. Kapasitas fiskal ini ditentukan oleh kemampuan daerah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi daripada transfer dari pemerintah pusat.
Permasalahan PAD rendah tidak hanya karena buruknya pengelolaan, tetapi juga karena sektor swasta di daerah belum berkembang. Banyak daerah yang ketergantungan pada transfer pusat, sehingga setiap rencana pembangunan sering terhambat oleh prosedur birokrasi dan persetujuan pusat.
Fenomena serupa terjadi pada BUMN. Banyak perusahaan negara yang dipaksa mengerjakan proyek pemerintah, meski proyek itu secara finansial merugikan. Keterbatasan kewenangan membuat BUMN tidak bisa melakukan diversifikasi investasi untuk menutupi kerugian proyek yang wajib dikerjakan.
Sikap serba salah ini juga terlihat ketika pemerintah daerah ingin menarik investasi asing. Kini setiap negosiasi investasi harus melalui persetujuan pusat, meskipun investor potensial tertarik langsung ke kabupaten atau kota. Prosedur ini sering membuat peluang investasi hilang atau terhambat.
Beberapa pihak menilai filosofi penganggaran perlu diubah. Jika suatu daerah mendapat alokasi anggaran Rp1 triliun, seharusnya daerah diberikan fleksibilitas untuk menggunakan dana tersebut sesuai prioritas lokal. Dengan demikian, efektivitas anggaran bisa meningkat, sekalipun risiko kerugian tetap ada.
Contoh kegagalan pengelolaan anggaran tetap ada, seperti yang terjadi di Provinsi Riau pada era gubernur baru. Fleksibilitas dana bisa menjadi pedang bermata dua jika tidak disertai manajemen risiko yang baik. Namun, pembatasan ketat dari pusat sering membuat daerah enggan berinovasi.
Kapasitas fiskal kuat ditandai oleh PAD yang melebihi transfer pusat, sehingga daerah bisa mandiri. Sayangnya, mayoritas daerah masih bergantung pada pusat. Kondisi ini mencerminkan perlunya reformasi struktural yang memberi daerah kewenangan lebih luas, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya dan kebijakan investasi.
Banyak pengamat menyebut model ini berbeda dengan pendekatan Uni Eropa, di mana negara anggota memiliki otonomi luas termasuk dalam kebijakan ekonomi dan investasi, namun tetap berada dalam koordinasi federasi. Indonesia, dengan sistem desentralisasi saat ini, belum mencapai tingkat kemandirian semacam itu.
Dengan memberikan fleksibilitas yang lebih besar, baik untuk BUMN maupun pemerintah daerah, potensi inovasi dan pertumbuhan ekonomi lokal bisa meningkat. Namun hal ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat agar dana publik tetap digunakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Daerah yang diberi kebebasan lebih besar untuk mengelola anggaran dan investasi dapat menciptakan PAD yang lebih tinggi, sehingga mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Model ini juga memungkinkan daerah menyesuaikan strategi pembangunan dengan kondisi lokal, termasuk potensi ekonomi dan sosial.
BUMN yang diberi ruang untuk diversifikasi investasi juga akan lebih sehat secara finansial. Mereka bisa menyeimbangkan proyek pemerintah yang wajib dijalankan dengan proyek komersial yang menguntungkan, sehingga tidak selalu menanggung kerugian.
Selain aspek fiskal, daerah juga perlu diberi kebebasan dalam hal pengembangan infrastruktur dan layanan publik. Kewenangan pusat yang terlalu ketat sering membuat perencanaan pembangunan daerah stagnan dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peningkatan kapasitas fiskal daerah juga akan berdampak pada pembangunan sosial. Daerah yang mandiri bisa mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik sesuai prioritas lokal, bukan hanya berdasarkan skema transfer pusat.
Namun, fleksibilitas ini juga menuntut kompetensi manajerial yang tinggi di tingkat daerah. Daerah harus mampu mengelola dana besar tanpa risiko pemborosan, sekaligus mampu menarik investor tanpa tergantung persetujuan pusat yang lambat.
Reformasi desentralisasi ini menjadi penting untuk menciptakan sistem yang seimbang antara otonomi daerah dan pengawasan pusat. Model ini diharapkan mampu memacu kreativitas daerah dalam pembangunan ekonomi sekaligus menjaga akuntabilitas publik.
Jika dibandingkan dengan Uni Eropa, Indonesia bisa belajar bagaimana memberi ruang bagi daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk dalam investasi dan pengelolaan sumber daya, sambil tetap menjaga koordinasi nasional.
Penerapan model semacam ini akan mengurangi konflik kepentingan antara pusat dan daerah, sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal. Daerah yang mandiri secara finansial juga akan lebih berdaya dalam menarik investasi, meningkatkan PAD, dan membangun infrastruktur yang sesuai kebutuhan lokal.
Secara keseluruhan, pengelolaan daerah dan BUMN yang serba salah saat ini menuntut perubahan mendasar dalam filosofi anggaran dan kewenangan. Reformasi ini harus menyeimbangkan fleksibilitas, akuntabilitas, dan kemampuan daerah untuk bertindak cepat di tengah tuntutan pembangunan.
Jika strategi ini diterapkan, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun daerah yang mandiri fiskal, BUMN yang sehat secara finansial, dan ekosistem investasi yang lebih responsif, mirip prinsip koordinasi fleksibel ala Uni Eropa.
0 komentar :
Posting Komentar